Selasa, 02 Desember 2014

Perkembangan Penduduk Dunia dan Indonesia

Keseimbangan Lama dan Baru 
Keseimbangan lama dan baru adalah ketika reit kematian dan kelahiran dari penduduk suatu wilayah masing-masing berada pada tingkat yang tinggi, sehingga perkembangan jumlah penduduk sangat lambat, bahkan untuk sebagian besar periode jumlah kelahiran tak banyak berbeda dengan jumlah Kematian. Fluktuasi reit Kematian yang besar sering terjadi, sementara reit kelahiran relatif stabil pada tingkat yang tinggi. Keseimbangan yang lama penduduk suatu negeri pada hakikatnya menunjukkan fase sebelum mulainya transisi demografi dari penduduk negeri yang bersangkutan.
Keseimbangan baru berarti keadaan di mana reit kelahiran dan Kematian berada pada tingkat yang rendah. Borrie membedakan masyarakat ke dalam tiga (3) tipe, yaitu: masyarakat yang tidak mengontrol fertilitas atau mortalitas secara efisien, masyarakat yang tidak mengontrol fertilitas tetapi sedang mengalami penurunan reit Kematian, dan masyarakat yang mengontrol fertilitas dengan cara yang sangat efisien dan mempunyai harapan hidup rata-rata yang panjang. Proses menuju ke keseimbangan baru setelah terganggunya keseimbangan lama dalam arti turunnya reit Kematian (adalah mulai turunnya reit Kematian) adalah mulai turunnya reit kelahiran.
Suatu masyarakat yang berada pada keseimbangan baru (kelahiran rendah-kematian rendah) berarti masyarakat yang bersangkutan telah melalui fase transisi demografi. Banyak negara-negara industri mulai mengalami turunnya reit-reit kelahiran dalam abad ke-19.
Angka-angka Perkembangan Penduduk Dunia pada Berbagai Periode
Bagi hampir keseluruhan periode adanya manusia di bumi, reit perkembangan penduduk tahunan dunia hampir-hampir mendekati nol. Kemajuan pesat dalam perkembangan jumlah manusia paralel dengan penemuan-penemuan besar yaitu penemuan sistem pertanian, mulai kehidupan perkotaan dan perdagangan, pengendalian kekuatan-kekuatan non-manusiawi, dan revolusi teknologi.
Perkembangan penduduk yang cepat sedang terjadi di negara-negara berkembang. Di kawasan negara-negara berkembang tidak saja menonjol ciri reit perkembangan penduduk yang cepat, tetapi juga di kawasan tersebut dijumpai sejumlah negara-negara raksasa ditinjau dari segi jumlah penduduk. 

Nampaknya sukar untuk mengetahui secara tepat kapan munculnya makhluk yang disebut homo sapiens (manusia) di dunia ini. Para Ahli memperkirakan pada sekitar 35.000 tahun yang lalu. Waktunya mungkin tidak dipermasalahkan akan tetapi yang jelas angka pertambahan pendudukanya sangat lambat. Pada tahun 1 sesudah masehi, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 250 juta. Jadi membutuhkan waktu 35.000 tahun untuk mencapai jumlah penduduk 250 juta orang. Pada tahun 1650, penduduk dunia diperkirakan berjumlah 500 juta. jadi diperlukan waktu sekitar 1650 tahun menjadikan penduduk dunia dua kali lipat. Pada tahun 1850 penduduk dunia menjadi 1 milyar (1.000.000.000) jumlahnya. Dan masih diperlukan waktu sekitar 200 tahun untuk menjadikan penduduk dua kali lipat dari jumlah sebelumnya. Pada tahun 1930 penduduk dunia diperkirakan mencapai 2 milyar. Dengan demikian hanya diperlukan waktu kurang dari 100 tahun untuk menjadi penduduk dunia dua kali lipat sebelumnya. Pada Tahun 1976 penduduk dunia telah mencapai sekitar 4 milyar. Jadi hanya diperlukan sekitar 36 tahun saja untuk melipatgandakan penduduk dunia dari jumlah sebelumnya Pada tahun 1985 penduduk dunia sudah mencapai 4,845 milyar jiwa. Dalam tempo hanya 9 tahun saja pertambahan penduduknya mencapai 845 juta. Istilah population explotion menggambarkan betapa hebatnya angka pertumbuhan penduduk dunia dewasa ini sehingga sebuah ledakan bom yang dahsyat. Entah bagaimana jadinya planet bumi kita ini pada tahun 2000 mendatang. Berdasarkan perhitungan pada ahli, penduduk dunia pada saat itu akan mencapai 8 milyar. Para ahli dan orang awam sama-sama tercengang melihat fakta perkembangan yang demikian cepat itu. Sehingga mereka sering mereka-reka atau membuat semacam spekulasi, salah satu spekulasi menyebutkan bahwa pada masa 900 tahun mendatang hanya akan terdapat area tempat tinggal 1/32 inci persegi untuk setiap orang didunia (Nuveen, 1966). Teori Tentang Pertumbuhan Penduduk Meskipun masalah kependudukan telah lama diperbincangkan di kalangan masyarakat, namun baru di sekitar abad ke – 18 banyak diantaranya yang mulai menganalisis masalah kependudukan secara sitematis. Meskipun banyak para ahli yang menulis tentang masalah kependudukan di dunia, akan tetapi diantara tokoh-tokoh yang dianggap pakar ilmu kependudukan klasik adalah Thomas Malthus dan Karl Marx, sedangkan untuk generasi berikutnya yang paling menonjol adalah Warren Thompson dengan teori demografi transisinya.







Daftar pustaka:


Artikel : Hukum, Negara dan Pemerintahan



   
HUKUM
3.1       Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

3.2       Ciri, Sifat, Sumber
v         Ciri Hukum  adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v         Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
v         Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1.         Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.         Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

3.3       Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.




NEGARA

4.1       Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

4.2       Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1.         Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.         Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.         Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

4.3       Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

4.4       Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1.         Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
           Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
           Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.         Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

4.5       Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1.         Wilayah/Daerah
2.         Rakyat
3.         Pemerintah yang sah dan berdaulat
4.         Pengakuan oleh negara lain

4.6       Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
           Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
           Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
           Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
           Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 



PEMERINTAHAN

5.1       Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.



Daftar pustaka: