HUKUM
3.1 Pengertian
Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
v Ciri
Hukum adalah :
- Dalam
hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya
ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v Sifat
Hukum adalah :
-
Mempunyai Sifat Memaksa
-
Mempunyai Sifat Mengatur
v Sumber
Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3.3 Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum
Publik terdiri dari :
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
4.2 Sifat-sifat Negara
Suatu
negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini
bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
4.3 Tugas Utama Negara
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
4.4 Bentuk Negara
Suatu
negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh
daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,
yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
• Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs
oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
• Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
4.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur
suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
4.6 Tujuan Negara
Tujuan
utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan
Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang
terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai
berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah
Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umumMemajukan
kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa,
danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah
Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Daftar
pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar